Rabu, 28 Januari 2009

Zionis Israel adalah bangsa yang kejam dan tidak kenal balas budi.

Perang antara Israel dan Hizbullah di Lebanon telah menelan seribu lebih korban jiwa dan ratusan luka-luka, kebanyakan warga sipil. Perang ini kembali mengukuhkan Israel sebagai negara agresor, mengikuti sang patron, Amerika, ketika menginvansi dan menduduki Irak. Tak puas menganeksasi Palestina, Israel melanjutkan petualangan kolonialnya dengan menyerbu para pejuang Hizbullah di Lebanon selatan, menghancurkan basis pertahanan mereka, dan membunuh ribuan manusia tak berdosa.

Apa yang sedang terjadi di Lebanon adalah pembantaian, yang merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan sangat kejam. Sejak berdiri pada 15 Mei 1948, sudah berulang kali Israel melakukan kejahatan kemanusiaan atas umat Islam di Timur Tengah. Hukum internasional tak mampu menyentuh tangan-tangan jahat, hanya karena negara ini mendapat proteksi kuat dari Amerika.

Kekejaman yang menimpa kaum Muslim di Lebanon sekarang ini merupakan ulangan ketika tentara-tentara Israel atas perintah Ariel Sharon, the killer general, dengan bengis membantai orang-orang Palestina di tempat pengungsian Shabra-Shatilla pada 17 September 1982.

Setelah pembantaian yang dilakukan Israel yang dilakukan di libanon, tahun 2009 ini berulang Israel membantai umat Islam Palestina yang juga telah menelan korban ribuan orang yang tidak berdosa mulai dari orang dewasa sampai anak-anak yang tidak tahu apa-apa. Ini benar-benar tindakan ynag kejam diluar batas peri kemanusiaan. Dan memang Zionis Israel itu adalah “IBLIS yang berwujud manusia” serakah dan tidak tahu balas budi.

Akar sejarah

Perlakuan bangsa Yahudi atas kaum Muslim ini bukan saja melanggar prinsip dan nilai kemanusiaan universal. Ini juga mengingkari sejarah masa silam ketika umat Islam menjadi pelindung utama bangsa Yahudi dari persekusi dan inkuisisi penguasa monarki Katolik Spanyol. Peristiwa itu terjadi bersamaan dengan jatuhnya kekuasaan Islam di Andalusia pada tahun 1491. Granada, wilayah dengan kota penuh pesona budaya, Alhambra, salah satu simbol puncak pencapaian peradaban Islam di Eropa, direbut kembali oleh pasukan Katolik-Roma atas perintah Ratu Isabella-Raja Ferdinand.

Hanya beberapa bulan setelah Granada dikuasai kembali oleh Monarki Katolik Spanyol, pada 31 Maret 1492, Ratu Isabella mengeluarkan fatwa politik untuk mengusir orang-orang yang bukan pemeluk agama Katolik-Roma (Yahudi, Muslim, bahkan Kristen-Protestan). Kepada mereka diberi dua pilihan sulit dan mengerikan: (i) konversi agama dan menjadi pemeluk Katolik; atau (ii) diusir dari Spanyol dan dipancung.

Ada tiga macam sikap orang-orang Yahudi dan orang-orang Islam dalam menghadapi inkusisi itu. Pertama, yang tidak mau beralih agama. Akibatnya mereka disiksa kemudian dieksekusi dengan dibakar atau dipancangkan di kayu-sula. Kedua, beralih agama menjadi Katholik Roma. Mereka diawasi pula apakah memang serius dalam konversi atau sekedar mencari penyelamatan. Kelompok orang Islam yang beralih agama itu disebut kelompok “Morisko”, (Moorish adalah penyebutan bagi kaum Muslim di Spanyol. Ketiga melarikan diri dengan hijrah menyeberang Laut Atlantik yang dahulunya dinamakan Samudra yang gelap dan berkabut menuju Afrika Utara di bawah Khilafa Utsmaniyah.

Kaum Yahudi yang di masa kejayaan Islam di Andalusia mendapat perlindungan politik, menikmati kehidupan sosial yang damai kemudian mengalami nasib sangat buruk dan mengerikan di bawah penguasa baru. Sejak saat itu, Andalusia yang pernah menjadi simbol perdamaian, harmoni, dan toleransi di antara agama-agama besar dunia, berubah menjadi ladang pembantaian massal bagi umat non-Katolik.

Tak diketahui secara pasti berapa jumlah orang meninggal dalam peristiwa yang mengoyak nilai-nilai kemanusiaan itu. Beberapa sejarawan mengatakan, jumlah korban jiwa mencapai angka 2-3 juta orang. Mereka meninggal bukan saja lantaran persekusi dan inkuisisi, melainkan juga karena kelelahan, kehausan, dan kelaparan dalam perjalanan keluar meninggalkan Spanyol.

Pemberlakuan fatwa politik itu telah memicu gelombang eksodus besar-besaran. Dalam situasi sulit dan mengerikan seperti itu, beruntung penguasa Islam, Dinasti Uthmani di Turki dengan terbuka dan belas-kasih menerima para pengungsi Yahudi, yang terusir dari Spanyol itu. Sultan Bayazid II (berkuasa: 1481-1512), putra Sultan Mehmed II (berkuasa: 1451-1481), berkenan memberi proteksi politik dan melindungi hak hidup kaum Yahudi atas nama kemanusiaan universal.

Mereka ditempatkan di berbagai distrik, antara lain, Selanik (Yunani: Thessalonik), Istambul, dan Izmir. Selain di Turki, orang-orang Yahudi yang terusir itu tersebar pula dan ditampung di negara-negara yang berada di bawah pemerintahan Islam seperti Maroko, Aljazair, Mesir, dan Libya. Sejarah mencatat, di bawah kekuasaan Islam lah kaum Yahudi mendapat perlindungan politik dan jaminan sosial, memperoleh pengakuan sebagai manusia bermartabat, serta dihormati hak-hak dasar dan harkat kemanusiaannya.

Dengan merujuk pada pengalaman sejarah itu, sungguh tak bisa diterima nalar sehat dan betapa sangat menyakitkan, menyaksikan perlakuan bangsa Yahudi atas umat Islam di Timur Tengah, khususnya Palestina. Bayangkan, Israel didirikan atas konspirasi negara-negara pemenang Perang Dunia II, khususnya Inggris, Perancis, dan Amerika dengan mencaplok dan mengkaveling tanah Palestina.

Pada tahun-tahun awal Israel berdiri, jumlah orang Yahudi hanya sekitar 25 persen dibandingkan penduduk Palestina, dan menguasai tanah hanya sekitar 7 persen saja. Bahkan bila dirunut ke belakang, pada akhir abad ke-19, orang Yahudi di Palestina hanya berjumlah sekitar 15 ribu, sementara warga Arab adalah mayoritas dengan jumlah sekitar 95 persen.

Bangsa Rasial

Setelah berdiri, Israel kemudian menganeksasi dan menduduki sebagian besar wilayah Palestina, dengan menerapkan aturan kewarganegaraan dan kependudukan menurut kepentingan Yahudi sendiri. Pada tahun 1950, parlemen Israel, Knesset, mengeluarkan dua UU yakni Law of Return dan Absentee Property Law. Atas dasar dua UU ini, setiap orang Yahudi yang berada di belahan bumi mana pun mempunyai hak untuk menjadi warga Israel.

Di pihak lain, sekitar 2 juta warga Arab Palestina beserta seluruh anak keturunan mereka, yang hidup di pengasingan akibat perang tahun 1948-1949 dan 1967, tidak memiliki hak untuk menjadi warga negara. Kedua UU ini sekaligus menjadi asas-rujukan bagi Israeli Nationality Law yang terbit tahun 1952.

Meniru cara Isabella-Ferdinand di Spanyol, Israel melakukan pengusiran secara besar-besaran penduduk Palestina, dan secara bersamaan memanggil orang-orang Yahudi yang berdiaspora di berbagai penjuru dunia. Pada mulanya, kaum Zionis menerapkan strategi politik ganda dengan berpura-pura menerima konsep bi-national state atau permanent partition dengan membagi dua wilayah kekuasaan dengan Palestina. Namun, sejatinya tujuan akhir kaum Zionis adalah menguasai seluruh tanah Palestina dan menjadikan warga Arab sebagai penduduk kelas dua yang menumpang di negara Israel.

Oleh organisasi Zionis internasional, Israel memang didirikan sebagai sebuah negara Yahudi. Tak seperti lazimnya sebuah negara demokrasi, yang memberikan hak-hak sipil secara adil bagi seluruh warga negara apa pun latar belakang agama, etnis, ras, dan budaya, pengakuan kewarganegaraan Israel didasarkan pada prinsip pertalian darah. Bahkan seorang warga Israel harus murni berdarah Yahudi, dalam pengertian ia lahir dari ayah dan ibu Yahudi.

Bagi orang Palestina yang menikah dengan orang Yahudi, Israel tak memberi status kewarganegaraan atas anak mereka. Bahkan pasangan dari perkawinan itu pun tak diberi hak untuk tinggal di Israel. Larangan ini oleh organisasi HAM Israel, B’tselem, disebut sebagai a racist law that determines who can live here according to racist criteria (aturan rasis yang menentukan seseorang bisa tinggal berdasar kriteria yang rasial).

Perilaku barbarian sepertinya bukan hanya didominasi penguasa Imperium Romawi, Monarki Katolik Spanyol, atau Nazi Jerman di zaman yang disebut the Dark Ages. Tindakan serupa juga menjadi watak bangsa Yahudi yang terbawa sampai di zaman modern di abad ke-21. Bercermin pada sejarah sosial dan politik bangsa-bangsa besar dunia, kita boleh menyebut Yahudi sebagai bangsa yang tak tahu balas budi.

Ikhtisar, saat Andalusia jatuh ke tangan Romawi, warga Yahudi terusir dan disiksa. Bangsa Yahudi banyak berhutang jasa terhadap pemerintahan Islam di masa lampau yang memberinya perlindungan. Begitu mendirikan Israel pada 1948, semangat imperialis Yahudi terus memuncak. Umat Islam terus-terusan jadi sasarannya. Dengan aturan yang rasial, mereka yang bisa menjadi warga Israel harus murni keturunan Yahudi.

Kalo bukan karena perlindungan umat muslim pada masa kejayaan islam dahulu, bangsa YAhudi sudah habis di tangan penguasa monarki Katolik Spanyol. Ini membuktikan bahwa pada masa kejayaan Islam pada masa lalu di timur tengah semua umat yang bebeda-beda agama bisa hidup berdampingan tanpa saling menggangu. Karena Islam menjamin keamanan dan kenyamanan semua umat beragama dan tidak memusuhi umat yang berbeda agama tapi memusuhi ketidak adilan dan kejahatan yang sewenang-wenang. Inilah mengapa saya katakan Israel adalah bangsa yang tidak kenal balas budi dan kejamnya melebihi iblis yang tidak berperi kemanusiaan. Semoga Allah melaknat kaum Zionis Yahudi ini, dan melindungi umat Islam Palestina dan umat Islam seluruh dunia.

” Allahu akbar “

(Amich Alhumami, http://sijorimandiri.net)
sumber : http://nanonina.co.cc/?p=205




Bookmark and Share

1 komentar:

Komentarmu...